Ibunda Laras Faizati Berharap Anaknya Dibebaskan dari Proses Hukum
Kasus Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita yang menjadi tersangka atas dugaan penghasutan melalui media sosial, terus bergulir. Sang ibunda, Fauziah, menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan.
Permohonan Ibunda Laras Faizati
Fauziah, dengan penuh harap, menyatakan bahwa putrinya adalah anak yang baik dan mungkin hanya menyuarakan isi hatinya. "Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan," ujar Fauziah seperti dikutip Antara pada Kamis, 4 September 2025. Permohonan ini muncul setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Penghasutan
Laras Faizati, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video yang berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa. Dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan seruan tersebut.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras adalah seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang lokasinya dekat dengan tempat demonstrasi. Menurutnya, tindakan Laras dianggap berbahaya karena berpotensi memperkuat provokasi dan tindakan anarkis di tengah massa aksi. "Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.
Ancaman Hukuman
Unggahan Laras dinilai sangat berisiko, terutama karena dilakukan saat demonstrasi sedang berlangsung dengan tensi tinggi. Akun Instagram Laras sendiri memiliki 4.008 pengikut aktif. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Upaya Penangguhan Penahanan
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Laras Faizati mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan status hukumnya dan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di luar tahanan.
Kasus Serupa dan Upaya Restorative Justice
Kasus Laras Faizati ini menambah daftar panjang kasus terkait Undang-Undang ITE di Indonesia. Sebelumnya, terdapat kasus mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi yang juga sempat ditahan, namun kemudian penahanannya ditangguhkan. Kuasa hukum Laras Faizati juga telah meminta agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatanrestorative justice, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Kasus ini juga menyoroti kembali isu kesenjangan sosial, di mana disebutkan adanya gap yang terlalu jauh antara gaji pejabat negara dan upah minimum masyarakat, yang mungkin menjadi salah satu pemicu ekspresi kekecewaan di media sosial. Perkembangan kasus Laras Faizati ini akan terus dipantau, termasuk bagaimana permohonan penangguhan penahanannya akan diproses oleh pihak kepolisian.
Posting Komentar