Bripka Rohmat Minta Maaf: Sanksi Demosi 7 Tahun dan Penyesalan Mendalam
Anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tragis setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat. Permohonan maaf ini diutarakan Bripka Rohmat menyusul putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam sidang etik yang disiarkan langsung oleh Polri TV, Kamis (4/9), Bripka Rohmat dengan suara bergetar menyatakan, "Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut." Ia memohon pengertian dan pengampunan atas insiden yang telah merenggut nyawa.
Perjalanan Karir dan Permohonan Pribadi Bripka Rohmat
Bripka Rohmat mengungkapkan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut, terlebih karena selama 28 tahun mengabdi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ia tidak pernah tercatat memiliki riwayat pidana, pelanggaran disiplin, maupun terlibat dalam sidang kode etik. Ia memohon kesempatan untuk tetap mengabdi hingga masa pensiun, mengingat tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujar Bripka Rohmat, menguraikan beban dan tanggung jawab keluarganya. Ia menegaskan bahwa satu-satunya sumber penghasilan yang ia miliki adalah gaji sebagai anggota Polri, sehingga ia memohon agar karirnya tidak terhenti total.
Dengan penuh kepiluan, Bripka Rohmat menyematkan sumpahnya, "Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia." Ia berharap permohonannya dikabulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat terus mengabdi di Korps Bhayangkara.
Putusan Sidang Etik dan Sanksi yang Diberikan
Ketua sidang etik, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran ini terkait insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa korban saat pengamanan unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan hasil sidang, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di institusi Polri.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Dari sisi etika, perilaku Bripka Rohmat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Reaksi dan Dukungan Komunitas Ojol
Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya, tetapi juga menimbulkan empati dan solidaritas dari komunitas pengemudi ojek online. Pada Kamis, 4 September 2025, Aliansi Ojek Online Bersatu Kabupaten Klaten, yang dipimpin oleh Doni, menggelar doa bersama sebagai bentuk belasungkawa dan dukungan moral bagi almarhum Affan Kurniawan dan keluarganya.
Proses Hukum Lanjutan
Polri menegaskan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akan tetap diproses lebih lanjut ke ranah pidana. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak.
Meskipun Bripka Rohmat telah menerima sanksi etik berupa demosi 7 tahun dan menyatakan penyesalannya, proses hukum pidana akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Ke depannya, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan keputusan akhir yang akan diambil.
Posting Komentar