Bripka Rohmad Lolos Pemecatan: Perintah, Rantis, dan Pertimbangan

Table of Contents

Terungkap Alasan Bripka Rohmad Tidak Dipecat, Titik Buta Rantis dan Hanya Jalani Perintah Komandan


Kasus Bripka Rohmad, pengemudi rantis yang terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menjadi sorotan publik. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bripka Rohmad tidak dipecat, menimbulkan berbagai pertanyaan.

Alasan Bripka Rohmad Tidak Dipecat

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan beberapa poin yang meringankan Bripka Rohmad dalam sidang KKEP. Beberapa poin tersebut menjadi dasar keputusan untuk tidak menjatuhkan sanksi pemecatan.

  • Perintah Atasan: Bripka Rohmad mengemudikan rantis atas perintah Kompol Cosmas, pimpinannya. Tindakan Bripka Rohmad dianggap sebagai menjalankan tugas dari atasan, bukan inisiatif pribadi.
  • Titik Buta Rantis: Rantis yang dikendarai memiliki *blind spot* atau titik buta di sudut depan. Kondisi ini menyulitkan pengemudi untuk melihat secara jelas area di sekitar kendaraan, terutama di area depan.
  • Kondisi Psikologis: Kondisi psikologis Bripka Rohmad di dalam rantis juga menjadi pertimbangan. Tekanan dalam situasi demonstrasi dan keterbatasan visibilitas dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengemudi.

Fakta-fakta ini diakui oleh Bripka Rohmad dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan memberikan sanksi mutasi demosi. Sanksi ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi, namun tidak sampai pada pemecatan.

Sanksi yang Dijatuhkan kepada Bripka Rohmad

Meskipun tidak dipecat, Bripka Rohmad tetap menerima sanksi atas perbuatannya. Sanksi tersebut meliputi:

  • Demosi: Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas di Polri.
  • Permintaan Maaf: Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
  • Penempatan Khusus: Menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Nasib Kompol Cosmas: Pemecatan

Berbeda dengan Bripka Rohmad, Kompol Cosmas K. Gae, atasan yang memerintahkan, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Kompol Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Dia dianggap bertanggung jawab karena memberikan perintah yang berujung pada insiden tragis tersebut.

Kronologi Insiden Rantis Maut

Insiden yang menimpa Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam di wilayah Pejompongan, Jakarta. Saat itu, aparat kepolisian mendesak mundur massa pengunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kemudian meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad kemudian menabrak dan melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Proses Hukum dan Etik Berjalan

Kasus ini terus diusut secara hukum dan etik. Selain Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas, lima personel Brimob lainnya juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar dengan kategori pelanggaran berbeda. Sidang etik terhadap para personel ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk bertindak lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Kesimpulan

Keputusan untuk tidak memecat Bripka Rohmad didasarkan pada pertimbangan perintah atasan, keterbatasan rantis, dan kondisi psikologis. Meski demikian, sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf tetap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam penanganan demonstrasi, serta perlunya evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan bagi personel kepolisian.

Posting Komentar