Bripka Rohmad Dihukum Demosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol

Table of Contents

Cuma Jalankan Perintah, Bripka Rohmad Sopir Mobil Brimob Lindas Affan Kurniawan Dihukum Demosi 7 Tahun


Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob, divonis demosi selama 7 tahun atas insiden yang melibatkan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Putusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.

Vonis dan Pertimbangan Sidang Kode Etik

Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, menjatuhkan vonis demosi kepada Bripka Rohmad, yang berarti mutasi dengan penurunan jabatan selama 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di kepolisian. Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Bripka Rohmad dinilai sopan, jujur, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya ini belum pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya dan dinilai masih layak dipertahankan sebagai anggota Brimob oleh Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, yang tertuang dalam surat keterangan tertanggal 3 September 2025.

Dalam persidangan, Bripka Rohmad menjelaskan bahwa pada saat kejadian, 28 Agustus 2025, ia mengalami perih pada mata akibat gas air mata dan adanya lemparan batu, petasan, serta kayu ke arah mobil rantis yang dikemudikannya. Dia juga mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus melajukan mobil tersebut. Kombes Heri Setiawan mengutip pernyataan Bripka Rohmad bahwa dirinya selaku bawahan hanya melaksanakan perintah atasan dan bukan atas kemauan sendiri.

Pelanggaran Kode Etik yang Terbukti

Meskipun berbagai pertimbangan meringankan telah diajukan, majelis kode etik tetap menilai bahwa Bripka Rohmad telah melakukan pelanggaran. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri *juncto* Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, Bripka Rohmad juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 *juncto* Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 *juncto* Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Majelis menyatakan bahwa Bripka Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal tersebut.

Sanksi yang Dijatuhkan

Selain demosi selama 7 tahun, Bripka Rohmad juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perilaku tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif lainnya adalah penempatan di Patsus (tempat khusus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Reaksi dan Implikasi Kasus

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Beberapa pihak menyoroti peran Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai atasan yang memberikan perintah, sementara yang lain fokus pada tanggung jawab Bripka Rohmad sebagai pengemudi. Ikatan Keluarga Ngada NTT bahkan menggelar ritual bunuh babi sebagai bentuk penolakan atas pemecatan Kompol Cosmas. Raffi Ahmad juga terlihat mengunjungi rumah duka Alm. Affan Kurniawan bersama Amy Qanita sebagai bentuk bela sungkawa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam menjalankan tugas, serta implikasi hukum dan etika yang menyertai setiap tindakan.

Posting Komentar