Bripka Rohmad Demosi: Curhat Jalankan Perintah Saat Insiden Ojol
Kasus Bripka Rohmad, seorang sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas, memasuki babak baru. Dalam sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Bripka Rohmad divonis demosi selama tujuh tahun.
Vonis Demosi dan Penyesalan Mendalam
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan itu diwarnai suasana haru. Bripka Rohmad tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis demosi yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Dengan suara bergetar, Bripka Rohmad menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Ia juga menyinggung soal pengabdiannya sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Alasan Meringankan dan Kondisi Keluarga
Di hadapan majelis hakim, Bripka Rohmad menceritakan kondisi keluarganya. Ia adalah seorang bintara dengan tanggungan keluarga, termasuk anak pertama yang sedang kuliah dan anak kedua yang lahir dengan keterbatasan mental. Ia memohon kepada pimpinan Polri untuk memberikan kesempatan kepadanya menyelesaikan tugas pengabdian hingga pensiun, mengingat tidak ada penghasilan lain yang ia miliki.
Pengakuan: Hanya Menjalankan Perintah Atasan
Salah satu poin penting dalam pembelaan Bripka Rohmad adalah pengakuannya bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan saat kejadian. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk terus menginjak gas kendaraan taktis hingga melindas Affan Kurniawan bukan atas kemauan sendiri, melainkan perintah dari pimpinannya. "Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Fakta bahwa Bripka Rohmad dikenal sebagai sosok yang sopan, jujur, kooperatif, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama dinas juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Bahkan, Komandannya, Kombes Henik Maryanto, menilai Bripka Rohmad masih layak dipertahankan di Brimob.
Bripka Rohmad mengaku bahwa pada tanggal 28 Agustus, matanya perih akibat gas air mata, sementara hujan lemparan batu, petasan, dan kayu menghujani kendaraan taktis yang dikemudikannya. Ia hanya menjalankan perintah Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. "Selaku bawahan, melaksanakan perintah atasan. Bukan atas keinginan sendiri,” kata Rohmad.
Sanksi dan Kewajiban Lain
Meskipun terdapat hal-hal yang meringankan, majelis hakim tetap menilai perbuatan Bripka Rohmad melanggar aturan. Ia dinyatakan sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Selain vonis demosi tujuh tahun, Bripka Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Permohonan Maaf dan Kunjungan Presiden Prabowo
Bripka Rohmad juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. "Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dari lubuk hati paling dalam, kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan membukakan pintu maaf," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, menunjukkan perhatian besar terhadap kasus ini.
Posting Komentar