BPJS Kesehatan Langsa: JKN Berjalan Sesuai Prinsip Syariah Islam
BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Di Kota Langsa, komitmen ini diwujudkan dengan memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan selaras dengan prinsip syariah Islam.
JKN di Langsa: Implementasi Syariah yang Terukur
Dewan Penasehat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan telah melakukan peninjauan dan memastikan bahwa seluruh mekanisme layanan JKN di Langsa telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa tata kelola dana, pelayanan kesehatan, hingga sistem klaim yang diterapkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya Kota Langsa, yang mendambakan layanan kesehatan yang menenangkan dan sesuai dengan keyakinan.
Prinsip Keadilan dalam Pelayanan BPJS Kesehatan
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh M. Cholil Nafis adalah prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Peserta dari berbagai kelas layanan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan prosedur medis yang dibutuhkan, tanpa adanya praktik yang bertentangan dengan syariah. Keadilan ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program JKN.
Akad yang Jelas sebagai Inti Layanan Syariah
M. Cholil Nafis menekankan bahwa layanan JKN berbasis syariah tidak hanya sebatas akad, tetapi juga perlu diikuti dengan standarisasi dan sertifikasi yang diakui secara nasional. Inti dari layanan syariah adalah akad yang jelas antara peserta, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Penguatan akad ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Langsa: Potensi Menjadi Kota Percontohan JKN Syariah
Dengan implementasi akad yang dinilai baik oleh DPS, Langsa berpotensi menjadi kota percontohan dalam klaster pelayanan JKN berbasis syariah. Ke depannya, DPS mendorong adanya sertifikasi syariah tidak hanya pada aspek akad, tetapi juga dalam keseluruhan proses pelayanan. Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa layanan syariah merupakan hal yang wajib dilakukan di Provinsi Aceh.
Inovasi dan Dukungan untuk Layanan Syariah di Langsa
Berbagai inovasi juga dilakukan untuk mendukung layanan syariah di Langsa. M. Iqbal Anas Ma’ruf, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi, menjelaskan bahwa evaluasi menunjukkan penerapan akad hibah, wakalah bil ujrah, hingga ijarah dengan fasilitas kesehatan telah sesuai syariah. Selain itu, dilakukan *improvement* seperti perubahan standar sikap petugas, standar pelayanan, standar penampilan, formulir pendaftaran, pengaturan tempat duduk sesuai gender, dan penyesuaian waktu shalat.
Data dan Fakta Implementasi JKN Syariah di Langsa
Hingga Agustus 2025, BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bermitra dengan 127 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tingkat kepuasan peserta juga mengalami peningkatan signifikan, dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Langsa memberikan respon positif terhadap layanan JKN yang berbasis syariah.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota, tokoh agama, dan masyarakat, implementasi JKN berbasis syariah di Langsa diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta. Hal ini sekaligus menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Provinsi Aceh dan di seluruh Indonesia.
Posting Komentar