BKN Permudah PPPK Paruh Waktu: Perpanjangan Waktu dan Kelonggaran Dokumen Hingga September 2025

Table of Contents

Respon Usulan Daerah, BKN Relaksasi Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)


Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons usulan dari berbagai daerah dengan memberikan kebijakan relaksasi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024. Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah dan memberikan kesempatan lebih bagi para calon PPPK dalam menyelesaikan proses administrasi.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi BKN, yang memberikan tambahan waktu signifikan untuk pengisian dokumen penting, khususnya Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Perpanjangan Waktu Pengisian Dokumen Penting

BKN secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu untuk beberapa tahapan penting dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu. Hal ini memberikan angin segar bagi para calon yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Penyesuaian Jadwal Pengisian DRH

Berdasarkan surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN memberikan penyesuaian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Awalnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, batas waktu pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan Waktu Usul Penetapan NI

Selain DRH, BKN juga memperpanjang waktu untuk proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, batas waktu usul penetapan NI adalah 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 25 September 2025.

Jadwal Penetapan NI Tetap

Meskipun ada perpanjangan waktu pada tahap sebelumnya, jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu tetap sesuai dengan jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025. Hal ini penting untuk diperhatikan agar proses seleksi tetap berjalan sesuai rencana.

Komentar Kepala BKN Prof. Zudan Arif

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan fasilitas yang diberikan kepada para calon PPPK. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup agar calon dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih baik tanpa terburu-buru.

Prof. Zudan Arif menyampaikan hal ini pada Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kendala yang dihadapi calon PPPK dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Kelonggaran Penyediaan SKCK

Selain perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sebagai langkah awal.

Dokumen SKCK asli kemudian dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah calon PPPK dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Tujuan Kebijakan BKN

Dengan adanya kebijakan ini, Kepala BKN berharap proses seleksi PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih lancar. BKN berkomitmen untuk mendukung para calon PPPK dalam memenuhi persyaratan administrasi dengan optimal.

Perpanjangan waktu dan kelonggaran dalam penyediaan dokumen adalah langkah konkret BKN untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon PPPK.

FAQ

1. Kapan batas waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang?

Batas waktu pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.

2. Sampai kapan batas waktu usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu diperpanjang?

Batas waktu usul penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.

3. Apakah ada perubahan jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu?

Tidak, jadwal penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

4. Bagaimana dengan penyediaan SKCK?

Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, kemudian menyerahkan SKCK asli setelah penetapan NI.

5. Apa tujuan dari kebijakan perpanjangan waktu ini?

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitas kepada calon PPPK agar dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih baik dan tanpa terburu-buru.

Posting Komentar