ATVSI Kumpulkan Usulan Revisi UU Penyiaran via FGD di Jakarta, Bandung, Semarang

Table of Contents

ATVSI Gelar Rangkaian FGD untuk Kumpulkan Usulan Revisi UU Penyiaran ke DPR


Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) gencar memproses usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di beberapa kota. Inisiatif ini bertujuan untuk menghimpun beragam masukan krusial demi menyempurnakan regulasi penyiaran di tengah tantangan era digital, khususnya terkait perlindungan publik dan keberlanjutan industri.

Usulan Revisi UU Penyiaran: Menjawab Tantangan Era Digital

Undang-Undang Penyiaran yang telah berusia 23 tahun dianggap sudah tidak relevan sepenuhnya dengan dinamika industri penyiaran dan perkembangan teknologi informasi saat ini. Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, menegaskan bahwa ATVSI sangat serius menyikapi revisi UU ini karena dampaknya langsung terasa pada kondisi industri penyiaran yang sedang tidak baik-baik saja, sehingga diharapkan revisi tidak justru memperparah keadaan. Sebelumnya, ATVSI telah menyampaikan usulan baik secara tertulis maupun lisan kepada Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, dan rangkaian FGD ini menjadi upaya untuk melengkapi serta memperkuat usulan tersebut.

Rangkaian FGD di Tiga Kota Penting

Untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, ATVSI menyelenggarakan FGD di tiga kota besar: Jakarta, Bandung, dan Semarang. Seharusnya FGD juga digelar di Yogyakarta pada 29 Agustus 2025, namun dibatalkan karena situasi yang tidak kondusif kala itu. Forum diskusi ini menjadi wadah penting bagi para ahli, praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyumbangkan ide, saran, serta gagasan konstruktif.

FGD Jakarta: Fokus Regulasi Platform Digital

FGD pertama dilangsungkan di SCTV Tower Sency, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025. Diskusi ini menghadirkan narasumber terkemuka seperti Ignatius Haryanto Djoewanto dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Whisnu Triwibowo selaku dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Irwa Rochimah Zarkasi sebagai dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Jakarta, dan Direktur SCM Harsiwi Achmad. Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, bertindak sebagai moderator. Peserta FGD meliputi dosen, mahasiswa, praktisi penyiaran, asosiasi penyiaran, serta pengurus dan associate ATVSI. Catatan utama dari FGD di Jakarta menyoroti urgensi regulasi platform digital, khususnya dalam aspek konten. Regulasi ini bisa diintegrasikan ke dalam revisi UU Penyiaran, UU ITE, atau melalui pembentukan UU Konvergensi baru, demi memastikan perlindungan publik dari konten yang merugikan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

FGD Bandung: Dukungan Pertumbuhan Industri dan Relaksasi Pajak

Selanjutnya, FGD di Bandung dilaksanakan di kampus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) Jatinangor pada Selasa, 5 Agustus 2025. Narasumber yang hadir adalah Guru Besar dan Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Ahmad M. Ramli, dan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. Riyanto, dosen FH Untag Semarang, dan Dedy Jamaludin Malik, Ketua STIKOM Bandung, bertindak sebagai penanggap, dengan jurnalis senior Haris Jauhari sebagai moderator. FGD ini dihadiri oleh perwakilan media radio dan televisi di Jawa Barat, Komisioner KPID Jawa Barat, dosen dan mahasiswa Fikom Unpad, serta Pengurus dan Associate ATVSI. Poin penting yang mengemuka adalah perlunya relaksasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Lembaga Penyiaran serta pentingnya revisi UU Penyiaran memuat pasal-pasal yang secara eksplisit mendorong pertumbuhan industri penyiaran nasional.

FGD Semarang: Adaptabilitas Regulasi dan Efisiensi Teknologi

Rangkaian FGD berlanjut di Grha Kebangsaan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Bendan, Semarang, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Narasumber yang hadir adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) Benny Riyanto, Guru Besar FH UNTAG Retno Mawarini, serta analis/praktisi Teknologi Penyiaran Patrick Kwatno. Diskusi dimoderatori oleh M. Riyanto, dosen FH Untag Semarang. Selain para dosen dan mahasiswa, acara ini juga dihadiri oleh Pengurus dan Associate ATVSI, Rektor UNTAG Semarang Suparno, dan Ketua Pembina Yayasan UNTAG Semarang, Sarsintorini Putra. Catatan utama dari FGD Semarang menekankan agar lembaga penyiaran tidak dibebani terlalu banyak regulasi, sehingga dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, ketentuan yang menjamin pertumbuhan industri penyiaran harus dimasukkan dalam revisi UU, serta dorongan agar lembaga penyiaran mengadopsi teknologi yang lebih praktis dan efisien untuk tetap relevan di era multiplatform.

Memformulasikan Usulan Komprehensif untuk DPR RI

Berdasarkan seluruh catatan penting dari rangkaian FGD ini, tim perumus ATVSI akan menyusun naskah masukan kepada Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI. Naskah tersebut akan diformulasikan ke dalam rumusan pasal dan ayat, dilengkapi dengan keterangan dan penjelasan yang komprehensif. Secara garis besar, usulan ATVSI akan mencakup relaksasi regulasi yang dinilai menghambat daya saing dan efisiensi lembaga penyiaran, serta proteksi negara terhadap lembaga penyiaran lokal dan regulasi ketat terhadap platform digital. Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menambahkan bahwa usulan ini bersifat dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan dinamika proses di DPR RI, termasuk pilihan undang-undang, rentang waktu, dan perkembangan terbaru industri media. Komunikasi serta koordinasi antar pemangku kepentingan penyiaran sangat krusial untuk menghasilkan revisi UU Penyiaran terbaik yang dapat diwujudkan, demi masa depan industri penyiaran Indonesia yang lebih cerah dan berkeadilan.

Posting Komentar