Admin IG Penghasut Demo DPR Jadi Tersangka, Ini Perannya!
Polisi telah menetapkan Khariq Anhar sebagai tersangka terkait kasus penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait perannya dalam menyebarkan konten provokatif melalui media sosial Instagram.
Khariq Anhar, Admin Instagram Jadi Tersangka Penghasutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Khariq Anhar (KA) merupakan salah satu admin dari akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Akun ini diduga kuat menjadi wadah penyebaran informasi yang memprovokasi massa hingga terjadi kerusuhan di depan Gedung DPR pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan KA dalam aktivitas tersebut.
Peran Provokatif di Media Sosial
Menurut keterangan polisi, KA diduga aktif menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), dan provokasi. Modusnya adalah dengan mengedit konten sedemikian rupa sehingga tampak otentik dan meyakinkan. "Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah/mengedit seolah-olah konten otentik/asli, dan provokasi," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 4 September 2025.
Libatkan Pelajar dalam Aksi Unjuk Rasa Ricuh
Selain menyebarkan konten provokatif, KA juga dituduh telah melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Lebih lanjut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, "Berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR."
Penangkapan dan Barang Bukti
Khariq Anhar ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal 1A, Tangerang, Banten, saat KA hendak terbang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP. "Tersangka KA telah dilakukan penahanan," tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, serta konsekuensi hukum yang menanti para pelaku. Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Posting Komentar