4 Fakta Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Table of Contents

4 Fakta Terkait Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini diduga telah merugikan negara dengan perkiraan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun, sebuah angka yang fantastis dan mengkhawatirkan.

Panggilan Kejaksaan Agung dan Penetapan Tersangka

Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang bernilai Rp 9,9 triliun. Kedatangannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan tiba di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.56 WIB. Meski mengenakan pakaian kasual berwarna abu-abu dan membawa tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa awak media yang telah menunggunya. Setelah melalui pemeriksaan mendalam yang melibatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan Nadiem Makarim, yang diinisialkan sebagai NAM, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kerugian Negara dan Penahanan Sementara

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Kamis (4/9/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka NAM didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang terkumpul. Ia menambahkan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Nadiem Makarim akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, juga mengonfirmasi bahwa angka kerugian negara yang lebih dari Rp 1,98 triliun ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kronologi Kasus dan Dugaan Penguncian Proyek

Kasus ini berawal pada tahun 2020, tak lama setelah Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut penjelasan Nurcahyo Jungkung Madyo, awal mula kasus ini terkait dengan surat dari Google yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Surat tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendi, karena hasil uji coba Chromebook pada tahun 2019 dianggap tidak dapat digunakan di daerah terluar, terpencil, tertinggal, dan transmigrasi (3T). Namun, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 yang menggunakan Chromebook tetap berjalan. Anak buah Nadiem, yaitu SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian membuat peraturan dan petunjuk teknis yang mengunci penggunaan Chrome OS. Tim teknis pun membuat kajian review teknis yang kemudian dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. Kejagung juga membeberkan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh Nadiem, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2021.

Posting Komentar