Pemerintah Desak Moderasi Konten Digital Demi Demokrasi Sehat Indonesia
Pemerintah Indonesia secara tegas menyoroti urgensi perlindungan masyarakat dari gelombang informasi menyesatkan di ruang digital. Fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dinilai secara sistematis dapat mengikis fondasi esensial sebuah negara demokrasi.
Langkah progresif ini diiniasi guna menjamin integritas diskusus publik serta memelihara stabilitas sosial-politik di tengah penetrasi teknologi informasi yang kian masif. Melalui diskusi strategis, pemerintah menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai entitas untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat.
Tuntutan Konkrit Bagi Platform Media Sosial
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo telah menegaskan tanggung jawab vital platform media sosial dalam membendung penyebaran DFK. Beliau mengungkapkan pandangan tersebut saat berdialog dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantor PCO, Jakarta, pada Selasa, 26 Juli lalu.
“Konten semacam ini secara langsung merusak sendi-sendi demokrasi kita,” tutur Wamen Angga, memberikan penekanan serius pada dampak destruktif dari informasi yang dimanipulasi. Beliau menambahkan bahwa aspirasi masyarakat dapat terdistorsi apabila dibumbui narasi tak sesuai, sehingga menghilangkan esensi kebebasan berekspresi.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk secara proaktif dan otimatis menindak konten DFK. Penegakan hukum yang berlaku harus diimplementasikan melalui sistem internal platform, menjamin respons cepat terhadap pelanggaran.
Angga menegaskan, “Kami meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kedaulatan hukum di ranah digital. Pertemuan dengan pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta (Facebook, Instagram) telah dilakukan untuk membahas persoalan krusial ini.
Namun, sebuah tantangan signifikan muncul dari platform X, yang sampai kini tidak memiliki kantor representatif di Tanah Air. “Publik perlu tahu bahwa platform X tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, padahal seharusnya mereka juga tunduk pada regulasi nasional,” tegas Angga, menyoroti celah kepatuhan yang perlu segera diatasi.
Peran Krusial Masyarakat dan Media dalam Verifikasi Informasi
Selain mendorong platform, pemerintah juga mengajak segenap elemen masyarakat, termasuk insan media, untuk secara aktif terlibat dalam proses verifikasi informasi. Literasi digital dan kemampuan cek fakta merupakan kapabilitas fundametal yang wajib dimiliki setiap individu di era disrupsi informasi ini.
Wamen Angga secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan utama adalah mencegah masyarakat terjebak dalam adu domba atau manipulasi berbasis data yang tidak akurat. “Kita tentu tidak ingin diadu domba oleh narasi yang sejatinya fiktif,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya kohesi sosial.
Studi akademis menunjukkan bahwa partisipasi aktif publik dalam validasi informasi dapat secara signifikan mengurangi penyebaran hoaks dan memperkuat ketahanan komunitas terhadap propaganda. Ini merupakan fondasi bagi terciptanya masyarakat yang berdaya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sesat.
Apresiasi terhadap Media Arus Utama dan Urgensi Kanal Cek Fakta
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut memberikan apresiasi tinggi kepada media-media arus utama yang telah memiliki kanal cek fakta khusus. Inisiatif ini dianggap sebagai benteng pertahanan vital dalam memerangi gelombang disinformasi yang kian kompleks.
“Semakin banyak media yang mengedukasi publik melalui kanal cek fakta, semakin efektif upaya kita menghalau isu DFK di masyarakat,” ujar Hasan, menyoroti skala kebutuhan kolaborasi ini. Beliau juga mendorong media mainstream yang belum memiliki fasilitas cek fakta untuk segera mengembangkannya sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
PCO berharap agar media massa secara kolektif dapat berperan sebagai penjernih informasi, memastikan masyarakat menerima laporan yang akurat dan berimbang. Kegagalan dalam upaya ini dapat memicu fenomena knee-jerk reaction (KJR) di kalangan publik, suatu kondisi serius.
KJR didefinisikan sebagai situasi di mana kecepatan penyebaran informasi, seringkali oleh pemengaruh atau influencer, ditangkap dan direspons tanpa proses berpikir panjang atau verifikasi mendalam. Ini tentu saja merugikan diskursus rasional dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Menuju Ekosistem Digital Berintegritas
Upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga ruang digital dari DFK merupakan investasi krusial bagi kelangsungan demokrasi yang inklusif. Transformasi digital tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga ancaman laten yang membutuhkan respons komprehensif dari semua pihak terkait.
Dengan sinergi antara regulasi yang kuat, kepatuhan platform, serta literasi digital masyarakat yang tinggi, Indonesia dapat membangun ekosistem informasi yang berintegritas dan mendukung pembangunan bangsa. Moderasi konten digital bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya strategis untuk memastikan kebebasan tersebut tidak disalahgunakan demi merusak tatanan sosial.
Posting Komentar