Mendagri Ingatkan Pemda: Hukum Daerah Harus Sesuai Kondisi Masyarakat
Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia diingatkan untuk mempertimbangkan secara cermat kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menekankan krusialnya aspek-aspek tersebut dalam menjamin efektivitas regulasi.
Efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sangat bergantung pada bagaimana regulasi tersebut selaras dengan realitas kehidupan masyarakat. Dalam Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Rabu, 27 Agustus 2025, Mendagri menyampaikan pandangannya dengan sangat jelas.
Urgensi Memperhatikan Kondisi Masyarakat
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya memahami kondisi masyarakat sebelum dan sesudah peraturan daerah dibuat. “Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujarnya dalam Rakornas tersebut. Pemahaman yang komprehensif terhadap kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat merupakan fondasi utama dalam penyusunan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan.
Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek krusial ini, regulasi yang dibuat berpotensi menjadi tidak efektif, bahkan memicu penolakan dari masyarakat. Kondisi ini dapat mengakibatkan resistensi publik dan menghambat tujuan awal dari pembentukan regulasi itu sendiri.
Langkah Strategis: Uji Publik, Sosialisasi, dan Analisis Risiko
Untuk mencegah dampak negatif tersebut, Mendagri meminta Pemda untuk mengadopsi serangkaian langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi uji publik, sosialisasi yang komprehensif, serta analisis risiko yang mendalam sebelum regulasi resmi diterbitkan. Uji publik membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat, sementara sosialisasi memastikan pemahaman yang merata terhadap substansi regulasi.
Analisis risiko, di sisi lain, memungkinkan Pemda mengidentifikasi potensi hambatan dan tantangan dalam implementasi regulasi. “Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” tambah Mendagri. Pendekatan yang cermat dan terukur akan meminimalisir potensi penolakan dan memastikan efektivitas regulasi.
Aspek Penegakan Hukum yang Efektif
Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, Mendagri juga menyoroti beberapa aspek lain yang berkontribusi terhadap efektivitas penegakan hukum. Aspek-aspek tersebut meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, dan ketersediaan sarana serta prasarana yang memadai. Substansi yang tepat memastikan regulasi mudah dipahami dan diterapkan, sementara integritas aparat penegak hukum menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti contoh kasus tempat sampah yang disinggung Mendagri, juga krusial. “Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, (tapi) tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya. Tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai, penegakan hukum akan menjadi sulit dan tidak efektif.
Peran Kepala Daerah dan Pemahaman Produk Hukum
Mendagri menekankan pentingnya para kepala daerah untuk memahami berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum. Mengingat banyaknya figur-figur baru yang memenangkan Pilkada Serentak 2024, pemahaman ini menjadi semakin krusial. Forum Rakornas ini diharapkan menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang komprehensif.
Dalam forum tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik melalui produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita, Peningkatan Investasi, dan Tata Kelola Produk Hukum Daerah yang Berkualitas.
Posting Komentar