Vonis Tegas Pelaku Pembajakan Siaran Liga Inggris, Vidio Apresiasi Penegakan Hukum

Table of Contents

Putusan PN Bandung: Pembajak Siaran Liga Inggris Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Vidio Beri Apresiasi


Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan penting dalam kasus pelanggaran hak cipta digital, dengan memvonis seorang individu berinisial MG atas tindak pembajakan siaran langsung pertandingan Premier League. Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 19 Juli 2025, majelis hakim memutuskan MG bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara selama dua tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan dua bulan apabila denda tidak dapat dipenuhi. Putusan ini menjadi sorotan sebagai langkah signifikan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual di era digital, khususnya di tengah maraknya konten ilegal.

Modus Operandi dan Dampak Pembajakan

Terbukti di persidangan, MG merupakan otak di balik akun "RaketTV" yang secara aktif mengambil siaran berlisensi dari televisi luar negeri dan mendistribusikannya kembali kepada ribuan anggota melalui grup Telegram serta blog pribadinya.

Aktivitas ilegal ini, yang beroperasi dari kamar kosnya di Cimahi sejak November 2023, terhenti setelah penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa dari layanan ilegal ini, MG berhasil meraup keuntungan finansial yang mencapai puluhan juta rupiah.

Praktik pembajakan seperti ini tidak hanya merugikan pemegang lisensi eksklusif seperti Vidio secara langsung, tetapi juga memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap integritas dan keberlanjutan industri penyiaran nasional secara keseluruhan, menciptakan kerugian ekonomi dan merusak ekosistem kreatif.

Apresiasi dari Vidio dan Komitmen Penegakan Hukum

Sebagai platform Over-The-Top (OTT) terkemuka di Indonesia yang memegang lisensi eksklusif Premier League, Vidio menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bandung ini. Gina Golda Pangaila, Senior Vice President Legal Vidio, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan hakim, menyebutnya sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi Vidio.

Pihak Vidio menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dan berupaya meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat. Mereka berharap putusan ini dapat menjadi momentum pencerahan bagi publik untuk beralih dan mengakses konten melalui jalur legal, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri hiburan di tanah air.

Dukungan terhadap penegakan hukum hak cipta juga datang dari pemerintah. Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, menekankan peran negara dalam melindungi HKI. Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menikmati konten dari platform yang sah.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga bentuk kontribusi positif dalam menjaga ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan, serta menghargai karya-karya anak bangsa.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden yang kuat, mengirimkan pesan jelas bahwa pembajakan konten digital tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar