Pemerintah Pusat Tetapkan Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Bukan Pemda

Daftar Isi

Pemerintah Pusat Tetapkan Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Bukan Pemda


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg Satu Harga akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, bukan lagi Pemerintah Daerah (Pemda). Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penentuan HET akan mempertimbangkan pasokan LPG dalam negeri. Beliau menekankan bahwa penetapan harga oleh pemerintah pusat penting untuk memastikan keseragaman harga di seluruh wilayah.

Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga bertujuan untuk menciptakan keadilan akses terhadap subsidi LPG, terutama bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau dan masih mengandalkan minyak tanah. Kebijakan ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

PT Pertamina Patra Niaga, sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas pengadaan LPG, akan mengawasi implementasi kebijakan satu harga ini. Mekanisme pengawasan ini akan meniru pengawasan terhadap BBM yang selama ini dilakukan oleh BPH Migas.

Pernyataan ini disampaikan Yuliot Tanjung pada Jumat, 4 Juli 2025, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Posting Komentar