Nikita Mirzani Siap Hadapi Kesaksian Reza Gladys di Sidang Kasus Pengancaman dan TPPU

Table of Contents

Sidang kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani memasuki tahap baru. Setelah putusan sela, kini giliran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Reza Gladys yang akan memberikan kesaksian. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya siap menghadapi proses ini. Ia bahkan menyebut Nikita Mirzani lebih menyukai pemeriksaan saksi-saksi, terutama pelapor.

Terkait eksepsi yang diajukan sebelumnya, sebagian besar poin dianggap majelis hakim sebagai pokok perkara, membuka jalan bagi pembuktian lebih lanjut pada sidang berikutnya (24 Juli 2025). Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa dari 11 eksepsi, 10 masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan di sidang selanjutnya. Pihak Nikita Mirzani tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian dakwaan kepada JPU.

Nikita Mirzani sendiri menegaskan kesiapannya dan menekankan sikap kooperatifnya selama proses persidangan. Ia bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui elektronik dan pencucian uang atas dana yang diterima dari Reza Gladys. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita terkait kasus ini meliputi penolakan eksepsi Nikita Mirzani oleh hakim, peringatan dari pihak Reza Gladys kepada Nikita Mirzani, pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani untuk fokus pada sidang pidana, dan dakwaan JPU yang dianggap Nikita Mirzani sebagai halusinasi.

Posting Komentar