Kontroversi Impunitas Advokat dalam Revisi KUHAP: Antara Pencegahan Makelar Kasus dan Potensi Penyalahgunaan

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kontroversi terkait pasal impunitas bagi advokat. Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP yang memberikan kekebalan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik, dikritik oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia berpendapat bahwa perlindungan advokat seharusnya diatur dalam UU Advokat, bukan KUHAP, untuk menghindari tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan.
Fickar khawatir klausul impunitas ini justru akan melegalkan praktik makelar kasus, di mana advokat memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan suap. Ia menekankan bahwa perlindungan sektoral lebih tepat untuk mencegah konflik pengaturan.
Meskipun Komisi III DPR telah menyepakati pasal tersebut, pertimbangan lain muncul dari akademisi dan advokat Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Ia menyoroti risiko advokat dipenjara meski telah membela kliennya dengan sungguh-sungguh, menganggap profesi advokat rentan dan perlu perlindungan lebih.
Debat ini menyoroti dilema antara melindungi advokat yang bekerja dengan integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu praktik koruptif, khususnya dalam kasus-kasus makelar perkara.
Posting Komentar