KKP Perluas Sertifikasi SNI untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional melalui perluasan layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerbitan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan menjadi langkah nyata dalam mendorong penerapan SNI. Saat ini, terdapat 207 SNI produk perikanan yang telah diterbitkan, mencakup 152 produk pangan dan 55 produk non-pangan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa sertifikasi SNI tak hanya menjamin keamanan dan kandungan gizi produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing global. Balai Besar Pengujian dan Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) berperan penting dalam penerbitan sertifikat dan penyusunan Rancangan SNI (RSNI). BBP3KP berencana memperluas layanan sertifikasi dari 22 menjadi 207 ruang lingkup, serta meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan bahwa pengembangan laboratorium kalibrasi juga menjadi fokus, guna menjamin akurasi hasil pengujian dan memenuhi standar internasional. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Badan Standardisasi Nasional, yang melihat perluasan layanan SNI sebagai pendorong peningkatan kualitas produk UMKM dan daya saing. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya penjaminan mutu produk perikanan dari hulu hingga hilir untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik yang terus meningkat.
Posting Komentar