Kejagung Panggil Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina, yang Berada di Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan surat panggilan kepada Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Riza, yang saat ini berada di Singapura, diharapkan hadir di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah mengirimkan surat panggilan tersebut. Meskipun Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian ekstradisi, Kejagung terlebih dahulu akan mengupayakan pemulangan Riza melalui jalur konvensional dengan panggilan resmi ini. Keberhasilan pemanggilan tersebut masih belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. Beberapa pihak menilai Kejagung seharusnya langsung melakukan penangkapan mengingat keberadaan Riza yang diketahui berada di Singapura. Penetapan Riza sebagai tersangka sendiri telah diapresiasi sebagai langkah berani dalam memberantas mafia migas dan menjadi momentum reintegrasi Pertamina.
Posting Komentar