Kejagung Mencatat Dana Rp 1,37 T dari Musim Mas & Permata Hijau Grup
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sejumlah dana sebesar Rp1.374.892.735.527 yang disita dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Group. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan merupakan bagian dari tindakan represif untuk menghukum pelaku serta memulihkan kerugian keuangan negara. Sebanyak 12 perusahaan terlibat dalam kasus ini, dimana 6 perusahaan sudah melakukan penitipan uang pengganti.
Upaya hukum kasasi sedang dilakukan oleh penuntut umum terkait putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap 12 perusahaan terdakwa. Berdasarkan hasil audit dari BPKP dan analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, tercatat kerugian negara dari Musim Mas Grup sebesar Rp4.890.938.943.794,01 dan dari PT Permata Hijau Grup sebesar Rp937.558.181.691,26. Dana sitaan saat ini berada di rekening penampungan RPL, Jaksa Agung Muda tidak pidana khusus di bank BRI.
Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi. Setelah dilakukan penyitaan, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang sitaan sebagai kompensasi untuk melunasi kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Dengan langkah ini, Kejagung berupaya memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi dengan optimalisasi tata kelola yang baik.
Disclaimer: Artikel ini telah diolah dan ditulis ulang dari berbagai sumber untuk tujuan informasi umum. Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan relevan, kami tidak menjamin kelengkapan, keandalan, atau ketepatan informasi yang terkandung di dalamnya. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi informasi independen.
Posting Komentar