Kasus Intoleransi di Sukabumi: Negara Harus Lindungi Hak Beribadah Setiap Warga

Daftar Isi

Kasus Intoleransi di Sukabumi: Negara Harus Lindungi Hak Beribadah Setiap Warga


ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menegaskan bahwa kasus intoleransi di Sukabumi, yang melibatkan pembubaran ibadah umat Kristen, menyoroti masalah laten intoleransi berbasis agama di tingkat lokal. Menurutnya, negara harus melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah tanpa tekanan kelompok. Hal ini mencerminkan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan menunjukkan prinsip keadilan serta supremasi hukum.

Insiden pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi terjadi ketika sekelompok anak dan remaja sedang menjalani retret di vila di Cidahu. Video aksi pembubaran ini kemudian viral di media sosial, menyebabkan kerusakan rumah milik warga desa setempat dan trauma pada anak-anak di lokasi kejadian. Tindakan intoleransi semacam ini, yang juga melibatkan ancaman dan intimidasi, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara dan hak asasi manusia.

Sudding menegaskan bahwa pembubaran ibadah yang sah oleh tekanan kelompok merugikan bukan hanya minoritas agama, tetapi juga prinsip keadilan dan supremasi hukum. Tindakan intoleransi seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan.


Disclaimer: Artikel ini telah diolah dan ditulis ulang dari berbagai sumber untuk tujuan informasi umum. Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan relevan, kami tidak menjamin kelengkapan, keandalan, atau ketepatan informasi yang terkandung di dalamnya. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi informasi independen.

Posting Komentar