Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Ditunda, Aturan Baru Digodok

Daftar Isi

Pemerintah menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang seharusnya berlaku 1 Juli 2025. Sistem KRIS ini akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, namun implementasinya terhambat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tengah merumuskan peraturan presiden baru untuk merevisi Perpres 59/2024 dan memastikan implementasi KRIS. Proses revisi ini melibatkan Kementerian Koordinator, kemungkinan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan pada 15 Juni 2025 draf Perpres baru masih dalam tahap pembahasan antar kementerian. Penerapan KRIS menunggu pengundangan Perpres tersebut. Pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR pada 30 Mei 2025, Menkes mengusulkan penundaan implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025 karena baru 1.436 dari 2.554 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS. Banyak rumah sakit masih belum memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Kesimpulannya, penundaan implementasi KRIS disebabkan oleh kurangnya kesiapan rumah sakit dan perlunya penyempurnaan aturan melalui revisi Perpres. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan revisi peraturan dan memastikan terlaksananya KRIS.

Posting Komentar