Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Kasus Pengancaman Berlanjut

Daftar Isi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. Hakim Ketua menyatakan keberatan Nikita Mirzani ditolak, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan. Nikita Mirzani menerima putusan tersebut dengan lapang dada, menganggapnya sebagai hal yang biasa dalam proses hukum.

Sidang akan memasuki tahap pembuktian minggu depan, dengan jaksa dan pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi-saksi. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa sebagian besar poin eksepsi (10 dari 11) masuk dalam materi pokok perkara dan akan dibahas selama persidangan. Nikita Mirzani menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan hakim.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui elektronik dan pencucian uang. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal 45 ayat (1) huruf a dan pasal 27B ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Posting Komentar