Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

Table of Contents

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang


Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2025. Informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra menjadi dasar penindakan ini. Petugas Bea Cukai kemudian membuntuti sebuah truk boks yang melintas di Tol Salatiga-Semarang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 120 karton rokok Surya Jaya dan 30 karton rokok Hummer tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat kehilangan cukai sekitar Rp1,79 miliar. Dua sopir, UJ dan AR, turut diamankan, dan truk beserta muatannya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Megah Andiarto menekankan komitmen Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk pengawasan intensif di jalur distribusi strategis seperti Tol Trans Jawa. Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini bertujuan untuk melindungi negara dari kerugian finansial dan memastikan persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen melanjutkan operasi dan pengawasan intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Posting Komentar