PAFI Provinsi Maluku Rilis Regulasi Terbaru untuk Penerbitan STR-TTK Secara Nasional
VGI.CO.ID - PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Provinsi Maluku telah mengumumkan regulasi terbaru yang berkaitan dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STR-TTK) secara nasional. Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya PAFI untuk memastikan bahwa seluruh tenaga teknis kefarmasian di Indonesia memiliki legalitas yang diakui oleh Komite Farmasi Nasional (KFN). Regulasi ini diharapkan dapat memudahkan proses registrasi bagi tenaga teknis kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.
Mengutip dari laman resmi pafiprovmaluku.org , Penerbitan STR-TTK secara nasional oleh KFN ini diusulkan dalam surat resmi yang diterbitkan dan diunggah oleh PAFI. Surat tersebut memberikan informasi penting terkait proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tenaga teknis kefarmasian. Hal ini menjadi perhatian utama PAFI Provinsi Maluku dalam mendukung profesionalisme dan standar kompetensi tenaga kefarmasian di daerah tersebut.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tenaga teknis kefarmasian dapat lebih mudah dalam mendapatkan STR-TTK, yang merupakan salah satu syarat utama untuk bekerja di sektor kesehatan. PAFI Provinsi Maluku berperan aktif dalam menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh anggotanya agar proses registrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil Rakernas PAFI Manado 2021: Organisasi Terapkan Peraturan Baru
Rakernas (Rapat Kerja Nasional) PAFI yang diselenggarakan di Manado pada tahun 2021 menghasilkan beberapa peraturan organisasi baru yang diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Peraturan ini mencakup berbagai aspek operasional organisasi, mulai dari tata kelola hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang kefarmasian.
PAFI Provinsi Maluku, sebagai bagian dari organisasi nasional ini, telah mulai menerapkan peraturan hasil Rakernas tersebut. Penerapan peraturan baru ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi PAFI dan meningkatkan kualitas layanan serta keprofesionalan anggotanya.
Salah satu fokus dari peraturan baru ini adalah peningkatan kompetensi dan kredibilitas tenaga teknis kefarmasian. PAFI Provinsi Maluku juga mendorong anggotanya untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang kefarmasian. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan workshop yang diselenggarakan secara berkala.
Kemenkes Tetapkan Formularium Nasional 2020: Langkah Baru dalam Standar Kefarmasian
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Formularium Nasional 2020 sebagai pedoman resmi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Formularium ini berfungsi sebagai acuan dalam penyediaan obat-obatan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan Formularium Nasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. PAFI Provinsi Maluku menyambut baik penetapan ini dan berkomitmen untuk mengawal implementasinya di lapangan.
Dalam Formularium Nasional 2020, terdapat daftar obat esensial yang harus tersedia di setiap fasilitas kesehatan. PAFI Provinsi Maluku mengajak seluruh anggotanya untuk memahami dan menerapkan ketentuan dalam formularium ini agar pelayanan kefarmasian di daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Regulasi Terbaru PMK No. 14 Tahun 2021: Standar Kegiatan Usaha di Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 14 Tahun 2021 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. Regulasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang kesehatan, termasuk farmasi, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PAFI Provinsi Maluku berperan aktif dalam menyosialisasikan regulasi ini kepada seluruh anggotanya. Dalam regulasi ini, dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor kesehatan untuk mendapatkan izin usaha. Hal ini mencakup standar keamanan, kualitas, dan efektivitas produk serta layanan yang ditawarkan.
Dengan diterapkannya PMK No. 14 Tahun 2021, PAFI Provinsi Maluku berharap agar seluruh fasilitas kesehatan di daerah tersebut dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang disediakan aman serta berkualitas.
PAFI Maluku Ungkapkan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
PAFI Provinsi Maluku juga berperan penting dalam menyosialisasikan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kefarmasian di Indonesia memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan standar internasional.
Standar Kompetensi Nasional ini mencakup berbagai aspek, termasuk kemampuan teknis, etika profesi, dan pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan di bidang farmasi. PAFI Provinsi Maluku secara aktif mendorong anggotanya untuk memahami dan menerapkan standar ini dalam praktik sehari-hari.
Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenaga teknis kefarmasian Indonesia di kancah internasional. Dengan kompetensi yang diakui secara nasional, tenaga kefarmasian di Provinsi Maluku akan memiliki daya saing yang tinggi dan mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, PAFI Provinsi Maluku telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam mendukung implementasi berbagai regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi nasional. Dari penerbitan STR-TTK secara nasional hingga penetapan standar kompetensi, semua ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kefarmasian di Provinsi Maluku.
Melalui penerapan regulasi terbaru dan standar yang ketat, PAFI Provinsi Maluku berkomitmen untuk menjaga integritas profesi kefarmasian dan memastikan bahwa seluruh anggotanya dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung kesehatan masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari dedikasi PAFI Provinsi Maluku dalam memajukan bidang kefarmasian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Posting Komentar