Skandal Penipuan TKI Indramayu: Korban Terjebak dalam Janji Manis Pekerjaan di Jepang
Kasus Penipuan TKI Indramayu (Foto : IG @humaspolresindramayu) |
VGI.CO.ID, Indramayu - Persoalan yang menimpa warga Indramayu yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seolah tak pernah berakhir. Kini, kasus baru menimpa seorang TKI berinisial A yang terjerat dalam praktik licik perusahaan jasa TKI di Indramayu.
A diketahui telah terjebak dalam janji manis untuk bekerja di Jepang sebagai pekerja perkebunan. Pria tersebut diberangkatkan melalui perusahaan PT APJ Indramayu yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial K (40).
A mendapatkan tawaran tersebut dari seorang perekrut berinisial Y (46). Kedua orang tersebut, K dan Y, akhirnya diringkus oleh jajaran Polres Indramayu dalam kasus pengiriman A ke Jepang. A sendiri berangkat ke Jepang pada Oktober 2022.
"Dari pengaduan yang kami terima, saudara A (korban) ditawarkan pekerjaan di Jepang sebagai pekerja di perkebunan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023).
A terpikat dengan iming-iming gaji fantastis yang ditawarkan. Sebagai pekerja perkebunan, A dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 25 hingga 30 juta.
Namun sebelum berangkat, A diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Y. Selain uang tersebut, Y juga meminta Rp 5 juta untuk biaya pengurusan paspor. Terbuai oleh janji manis gaji fantastis tersebut, A akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada Y.
Singkat cerita, A akhirnya berangkat ke Jepang. Namun, belum lama berada di sana, dia dideportasi karena kedatangannya dianggap tidak sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku. "Perusahaannya legal, hanya penempatannya yang salah. Perusahaan ini seharusnya menempatkan tenaga kerja ke Taiwan," ujar Fahri.
Ternyata, aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh duo tersebut bukan hanya sekali. Menurut Fahri, K dan Y telah melakukan kegiatan serupa sejak tahun 2022.
Bahkan, selain A, pelaku juga pernah mengirim beberapa TKI ke negara yang tidak sesuai dengan izin perusahaan. "Para tersangka sebelumnya juga pernah mengirimkan sembilan orang. Dan nasib mereka sama dengan saudara A, yaitu ditolak oleh pihak Jepang dan dikembalikan ke Indonesia," ujarnya.
Tindakan curang yang dilakukan oleh para tersangka ini semata-mata untuk mengambil keuntungan. Dari uang pembayaran yang diberikan oleh korban A, mereka kemudian membagi hasilnya. "Uang sebesar Rp 65 juta ini dibagi-bagikan, yaitu dua puluh juta rupiah kepada saudari K, tiga puluh juta rupiah kepada saudari D, dan sepuluh juta rupiah kepada saudara Y," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Bahkan, polisi juga sedang memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke Jepang sebesar Rp 65 juta, bukti hasil pemeriksaan medis para korban, dan bukti pengusiran dari negara Jepang.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara paling lama 15 tahun. Serta bagi individu yang melakukan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Kasus ini memberikan peringatan bagi para calon TKI agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan jasa TKI yang dapat dipercaya. Adanya kasus seperti ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan tenaga kerja Indonesia.
Untuk itu, mari kita berbagi informasi ini agar semakin banyak orang yang menyadari risiko yang mungkin dihadapi oleh para calon TKI dan ikut serta dalam melindungi hak-hak mereka. Bagikan artikel ini kepada keluarga, teman, dan kenalan Anda agar mereka juga mendapatkan pengetahuan yang sama.***
(IG @humaspolresindramayu)